PEMBERIAN HAK CERAI SUAMI KEPADA ISTERI UNTUK MENCERAIKAN DIRINYA SENDIRI DALAM PERJANJIAN PRANIKAH
Keywords:
Perjanjian Pranikah, Cerai, Lisan.Abstract
Kajian hukum tentang perceraian di luar Pengadilan Agama di Indonesia merupakan kajian yang menarik untuk diteliti, termasuk perceraian di luar Pengadilan Agama yang telah disepakati bersama dalam perjanjian pranikah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa peraturan perundang-undangan dan pandangan ulama fiqih terkait perjanjian pranikah dan perceraian di luar Pengadilan Agama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data dalam penelitian ini didapat melalui teknik dokumentasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa apabila pernikahan dilakukan tanpa pencatatan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) maka perjanjian pranikah suami memberikan izin hak menceraikan diberikan kepada isteri tanpa melalui Pengadilan Agama, maka perjanjian tersebut sah dan perceraian yang dilakukan oleh isteri adalah sah karena permohonan perceraian yang diajukkan oleh isteri dikabulkan oleh suami melalui perjanjian pranikah.