Pengendalian Kekerasan Anak Melalui Pembentukan dan Pendampingan Paralegal Pada Komunitas/Organisasi Perguruan Pencak Silat di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur

https://doi.org/10.52593/svs.06.1.06

Penulis

  • Muksin Muksin Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Indonesia
  • Siti Khoirotul Ula Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Indonesia
  • Ulil Manaqib Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Indonesia

Kata Kunci:

Kekerasan Anak, Paralegal, Komunitas/ Organisasi Perguruan Pencak Silat

Abstrak

Kabupaten Trenggalek dan khususnya Kecamatan Munjungan memang telah mengalami penurunan terhadap konflik antar perguruan martial arts, akan tetapi beberapa kali masih terjadi konflik yang berawal dari motif perselisihan perguruan martial arts. Konflik-konflik tersebut sering kali melibatkan anak-anak dan remaja yang seharusnya menjadi generasi penerus yang produktif. Bersamaan dengan itu pengurus perguruan martial arts yang sebelumnya telah terbiasa menghadapi atau melakukan praktik-praktik pendampingan ketika anggotanya berkonflik, sebetulnya juga telah melakukan tugas-tugas yang dekat dengan tugas dan fungsi seorang paralegal. Karenanya, penting untuk dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat pemberdayaan di wilayah ini. Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah pembentukan paralegal di komunitas atau organisasi perguruan martial arts guna mengendalikan kekerasan anak dan advokasi hukum kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah metode Asset-Based Community Develpoment (ABCD). Hasil dari kegiatan ini melaporkan bahwa: sebagai kondisi awal, peserta pembentukan paralegal memiliki potensi besar namun masih memiliki keterbatasan dalam hal pemahaman hukum, mediasi konflik dan perlindungan anak. Dengan menggunakan pendekatan Asset-Based Community Development (ABCD) yang melibatkan identifikasi aset, perencanaan partisipatif, dan pelatihan intensif selama program berlangsung, paralegal dilibatkan dalam kegiatan edukasi masyarakat, seperti anti-kekerasan di komunitas internal. Proses ini berjalan secara inklusif. Pelatihan ini dirancang untuk tidak hanya meningkatkan kapasitas individu tetapi juga membangun sinergi antar kelompok dalam menangani konflik secara damai. Kesimpulan dari kegiatan ini memberikan perkembangan yang signifikan pada kapasitas paralegal dan memberikan dampak positif di masyarakat. Paralegal yang dilatih telah menindaklajuti dan mulai intensif dalam advokasi dan pendampingan.

Referensi

Ariana Suryorini and Bambang Sumardjoko. (2020). Pemberdayaan Masjid Sebagai Fungsi Sosial Dan Ekonomi Bagi Jamaah Pemegang Saham Unit Usaha Bersama. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan. 19(2), 12-25.

Christian Blickem et al. (2018).What Is Asset-Based Community Development and How Might It Improve the Health of People With Long-Term Conditions? A Realist Synthesis,” SAGE Open 8 (2), 2. https://doi.org/10.1177/2158244018787223.

Munawar Noor. (2011). Pemberdayaan Masyarakat. CIVIS 1(2), 17-28.

Neo Adhi Kurniawan. (2020). Peran Paralegal dalam Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat. Jurnal Praksis dan Dedikasi (JPDS), 3(1), 28-33.

Ni Kadek Candra Dewi, dkk. (2022). Pemberdayaan Paralegal dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Perempuan di Desa Tuwed Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana. Jurnal Interpretasi Hukum. 1(2), 30-42.

Qori Rizqiah H Kalingga. (2020). Program Pendampingan (Paralegal) dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kecamatan Percut Sei Tuan. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora. 3(1), 21-30.

Rina Nurmala.(2021). Pemberdayaan Remaja Melalui Kajian Milenial (KAMI) di Kampung Cigintung Desa Legokhuni. Sivitas. 1(1), 10-16.

Roni Ekha Putra.(2007). Analisis Terhadap Program-Program Penanggulangan Kemiskinan Dan Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia. Jurnal Demokrasi 6(1), 20-32.

Sri Warjiyati. (2018). Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak. Jurnal UIN Walisongo. 3(2), 11-19.

Afandi, Agus. (2014). Modul Participatory Action Research. Surabaya : LPPM UIN Sunan Ampel.

BPS Kabupaten Trenggalek. (2021). Kabupaten Trenggalek dalam Angka. Trenggalek : BPS Kabupaten Trenggalek.

Setyawan, Wawan Herry. (2022). Pendahuluan Apa Itu Metod ABCD,” in Asset Based Community Development (ABCD), ed. Wawan Herry Setyawan. Samarinda: PT. Gaptek Media Pustaka.

Muttaqin, Adhar. (2024). 4 Pesilat di Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Anak

Baca artikel detikjatim, "4 Pesilat di Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Anak" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7262219/4-pesilat-di-trenggalek-jadi-tersangka-penganiayaan-anak.

Polres Trenggalek. (2024Sejumlah Perguruan Martial arts dan Elemen Masyarakatterima Penghargaan Kapolres). https://pojokkidul.com/2023/12/21/sejumlah-perguruan-pencak-silat-dan-elemen-masyarakatterima-penghargaan-kapolres/

Transform, “Asset Based Community Development (ABCD),” The Transnational Partnership on Integrated Community Care, 2021, hlm. 1-2, https://transform-integratedcommunitycare.com/wp- content/uploads/2021/07/ABCD-paper_v03C.pdf.

Prima A. S., (2021) Kabupaten Trenggalek Juga Punya Banyak Pendekar dan Sisi Gelap Ini Pernah Ada (https://mojok.co/terminal/kabupaten-trenggalek-juga-punya-banyak-pendekar-dan-sisi-gelap-ini-pernah-ada/).

Diterbitkan

2026-01-30

Cara Mengutip

Muksin, M., Ula, S. K., & Manaqib, U. (2026). Pengendalian Kekerasan Anak Melalui Pembentukan dan Pendampingan Paralegal Pada Komunitas/Organisasi Perguruan Pencak Silat di Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur . Sivitas : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 6(1), 33–50. https://doi.org/10.52593/svs.06.1.06

Artikel Serupa

1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.