STATUS HUKUM PERKAWINAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH DAN KEDUDUKAN ANAK YANG DILAHIRKAN: ANALISIS KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019
Keywords:
perkawinan, KHI, Hamil di Luar Nikah, Undang-Undang No. 16 Tahun 2019Abstract
Maraknya seks bebas di kalangan remaja mengakibatkan banyak perempuan hamil di luar nikah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hukum menikahi wanita hamil menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Mengetahui status hukum anak hamil menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Studi ini menggunakan penelitian kepustakaan, yang mencakup berbagai aktivitas untuk menyelidiki informasi yang diperoleh dari buku-buku, kitab-kitab, dan sumber lainnya. Selain itu, penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa Menurut Kompilasi Hukum Islam, yang setuju dengan Imam Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali, mengatakan bahwa hukum menikahi wanita hamil dikarenakan zina ialah sesuatu yang sah bagi pria yang menghamilinya, pernikahan dengan pria yang bukan menghamilinya dianggap sah oleh Imam Syafi'i, sedangkan Imam Malik dan Imam Hambal menganggapnya tidak sah. Namun, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan menyatakan bahwa perkawinan wanita hamil di luar nikah adalah sah jika dilakukan menurut kepercayaan agama masing-masing. Selain itu, menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, status anak di luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dan perdata pada ibu dan keluarga ibunya, tidak ada hubungan nasab pada ayah biologisnya dan keluarganya.