PENOLAKAN PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA ATAS PENGAJUAN PEMBATALAN PERKAWINAN
Keywords:
penolakan, pengadilan agama, pembatalan perkawinan, genderAbstract
Penolakan Pengadilan Agama Purwakarta terhadap pengajuan pembatalan perkawinan sering kali melibatkan dimensi hukum Islam yang berkaitan dengan gender. Dalam sistem hukum Islam, hak dan kewajiban antara suami dan istri diatur secara berbeda berdasarkan peran dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana faktor gender memengaruhi penolakan permohonan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Purwakarta, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap gender memengaruhi keputusan hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus dan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum Islam menekankan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan dalam perkawinan, praktik hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Purwakarta sering kali mencerminkan ketidaksetaraan gender, yang tercermin dalam proses penolakan pembatalan perkawinan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan tentang bagaimana gender mempengaruhi pengambilan keputusan hukum di Indonesia