NIKAH BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF TAFSIR DAN HADIS: ANALISIS NORMATIF DAN RELEVANSINYA DALAM KONTEKS KONTEMPORER
Keywords:
Pernikahan Beda Agama, Tafsir, Hadis, Hukum Islam, KontemporerAbstract
Pernikahan beda agama merupakan salah satu isu yang kontroversial dalam hukum Islam karena berkaitan erat dengan prinsip keimanan serta keutuhan keluarga Muslim. Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. menjadi landasan normatif utama dalam menentukan keabsahan pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis yang berkaitan dengan pernikahan beda agama serta mengkaji penafsiran para ulama terhadap persoalan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan melalui analisis terhadap kitab-kitab tafsir klasik dan kontemporer serta hadis-hadis yang memiliki otoritas keabsahan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara normatif untuk melihat relevansinya dalam konteks kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam memberikan ruang bagi laki-laki Muslim untuk menikahi perempuan dari kalangan Ahlul Kitab, namun ketentuan tersebut disertai dengan sejumlah persyaratan yang ketat serta perlu dipertimbangkan dalam konteks sosial yang melingkupinya. Dengan demikian, Islam menempatkan prinsip kehati-hatian serta perlindungan terhadap keimanan sebagai pertimbangan utama dalam pelaksanaan pernikahan.