HAK PENGASUHAN ANAK BAGI ORANG TUA YANG BERCERAI KARENA BERBEDA AGAMA

Authors

  • Ujang Abidin STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta
  • Muhammad Hasbi Alfinuri STAI DR.KH.EZ Muttaqien Purwakarta
  • Ahmad Fajri Salam STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta
  • Radithya zuhayr andriana STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta

Keywords:

Hadhanah,, Pasca Perceraian, Beda Agama.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hadhanah menurut Hukum Islam dan untuk mengetahui hadhanah pada orang tua beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang menggunakan literatur atau kepustakaan sebagai sumber data. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif karena sumber data maupun hasil penelitian berupa deskripsi kata-kata. Pendekatan ini merujuk pada metode yang digunakan untuk menggali dan menganalisis informasi yang diperoleh dari sumber-sumber tertulis, seperti buku, artikel, jurnal, laporan, dokumen, dan bahan lainnya yang berkaitan dengan topik penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hadhanah dalam hukum Islam menyatakan bahwa orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan akal anak hingga mandiri. Hadhanah meliputi pemeliharaan fisik dan pendidikan, termasuk agama, dengan kerjasama antara suami dan istri, terutama dalam tanggung jawab ekonomi. Meskipun terjadi perceraian, ibu memiliki hak utama dalam mengasuh anak, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan materi dan kasih sayang. Hadhanah pada orang tua beda agama menyatakan bahwa meskipun perceraian terjadi, tanggung jawab untuk memelihara dan mendidik anak tetap bersama. Jika ibu murtad atau non-Muslim, hak asuh lebih diutamakan kepada ayah yang Muslim terutama dalam pendidikan agama Islam demi mendukung perkembangan agama anak.

Downloads

Published

2026-03-09

How to Cite

Abidin, U., Alfinuri, M. H., Salam, A. F., & andriana, R. zuhayr. (2026). HAK PENGASUHAN ANAK BAGI ORANG TUA YANG BERCERAI KARENA BERBEDA AGAMA. Qodho: Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Perundang-Undangan, 1(1), 71–83. Retrieved from https://www.e-jurnal.staimuttaqien.ac.id/index.php/qodho/article/view/3692

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.