NIKAH SIRI MENURUT HUKUM ISLAM & HUKUM POSITIF DI INDONESIA
NIKAH SIRI MENURUT HUKUM ISLAM & HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Keywords:
Nikah siri, Dampak, Hukum PositifAbstract
Dalam masyarakat Indonesia, perkawinan memiliki dualisme hukum. Yaitu, perkawinan yang harus dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perkawinan yang tidak tercatat (nikah sirri). Bahkan, jika kita teliti lebih serius, banyak perkawinan sirri menimbulkan kerugian terutama bagi perempuan dan anak-anak. Dan sebenarnya, dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkawinan sirri tidak sedikit. Karena perkawinan sirri tidak disebutkan secara eksplisit baik dalam Al-Qur'an maupun hadits, maka untuk menentukan hukum (istinbat al-hukmi), para ahli hukum Islam (dalam hal ini) melakukan ijtihad di mana perkawinan sirri dikategorikan sebagai al maslahat al murasalah, yang merujuk pada maqasid al-shari’ah. Namun, perkawinan sirri sebenarnya bermasalah karena beberapa alasan. Karena pencatatan pernikahan akan bermanfaat bagi umat Islam (maslahah), maka umat Islam harus menjauhi bahaya (mudharat). Pernikahan sirri tidak sesuai dengan hukum positif, karena poin ‘catatan pernikahan’ tidak ada dalam konsep pernikahan sirri. Sedangkan, pendaftaran pernikahan diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 2 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang No. 9 Tahun 1975, Kitab Hukum Perdata (KUHP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).